Bunyi Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E: Woy! Cepat Kau Tembak!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perintah itu secara lantang diucapkan Sambo saat Brigadir J mengangkat tangan dan bertanya 'ada apa ini?'.
Advertisement
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/2022).
"Woy kau tembak! Kau tembak! Cepat woy kau tembak!" sebagaimana ucapan Sambo yang dibacakan jaksa dalam surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Eksekusi Brigadir J bermula dari perencanaan di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
"Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya kepda Richard Eliezer. 'Berani kamu tembak Yosua?'.
"Siap komandan," Bharada E menimpali pertanyaan Ferdy Sambo.
BACA JUGA: PPATK Koordinasi Intensif dengan Polri Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa
Sambo kemudian menyerahkan satu kotak peluru ukutan 9 mm kepada Bharada E. Peluru itu dimasukkan Richard ke dalam senjata Glock 17 dengan nomor seri MPY851 miliknya.
Disebutkan bahwa Sambo mempertimbangkan dengan tenang dan matang segala perbuatan dan akibat yang muncul akibat menghilangkan nyawa Brigadir J.
Sambo menjelaskan peran Bharada E untuk menembak Brigadir J. Dia juga menjelaskan perannnya untuk menjaga Bharada E.
Jalannya Eksekusi
Singkat cerita setelah direncanakan dengan matang Sambo pergi menuju rumah Dinas di Duren Tiga. Di rumah itu sudah ada Brigadir J dan Ricky Rizal (ajudan Sambo).
Setelah memasuki rumah, Sambo meminta agar Kuat Ma'ruf (Sopir Sambo) memanggil Ricky dan Brigadir J. Sembari menunggu kedatangan keduanya, dia meminta Bharada E untuk mengokang senjatanya.
Sampai di ruang tengah, leher Brigadir J dipegang Sambo sambil didorong ke depan agar posisinya berhadapan. Sambo kemudian memerintahkan Yosua untuk jongkok. Sambil mengangkat kedua tangan tanda menyerah, Brigadir J pun bertanya pada Sambo 'ada apa ini?'.
Tak memberi penjelasan, Sambo lantas memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J. Perintahnya jelas, agar Bharada E menembakan pistolnya ke tubuh Brigadir J.
Setelah mendengar perintah Sambo, Bharada E akhirnya mengeksekusi Brigadir J dengan pikiran tenang dan matang tanpa keraguan sedikitpun. Bharada E mengarahkan senjata Glock 17 ke tubuh Brigadir J.
Sebanyak tiga atau empat tembakan diarahkan ke tubuh Brigadir J. Akibatnya, tubuh Brigadir J terkapar dan dipenuhi darah.
Ferdy Sambo pun menghampiri tubuh Brigadir J yang masih bergerak-gerak kesakitan. Untuk memastikan Brigadir J tak bernyawa lagi, Ferdy Sambo pun menembakan senjata yang dia pegang ke kepala Brigadir J.
Atas perbuatannya Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
Advertisement
Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Senin 25 November 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
- Ruang Kelas Ambruk Saat Pembelajaran, 2 Siswa Terluka
- Erdogan Desak Negara Dunia Terapkan Putusan Penangkapan Netanyahu
- Puncak Musim Hujan Diprediksi Terjadi pada November 2024 hingga Februari 2025
- Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Keluarkan Api Setinggi 350 Meter
Advertisement
Advertisement